Hasil Wawancara

Nama : Rosalia Putri
Npm : 1921020438
Kelas : G/6
Jurusan : Hukum Tata Negara
Matkul : Kebijakan Publik

Topik : Kebijakan Publik
Angle : Efektivitas KebijakanVaksinasi Desa
Judul : Kegiatan Vaksinasi yang Dilakukan Warga Desa
Pewawancara : Rosalia Putri (Mahasiswa)
Narasumber : Anita, S.E,.M.Ag (Kepala Desa Sabuk Empat)
Pertanyaan :

Untuk kepala Desa Sabuk Empat
Berkaitan dengan kegiatan vaksinasi di Desa Sabuk Empat: Apakah warga desa sudah melakukan vaksinasi sesuai anjuran kemenkes? Bagaimana kebijakan dari kepala desa untuk masyarakat yang masih bandel tidak mau di vaksin? Sudah tahap berapa masyarakat desa melakukan vaksinasi? Apakah anak-anak 6-11 wajib di vaksin? Dimana tempat jika masyarakat desa ingin melakukan vaksin?

Hasil Wawancara :
Di Indonesia dampak pandemi covid-19 banyak menimbulkan korban jiwa, serta kerugian materil yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini yang menjadi latar belakang terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagai payung hukum, yang kemudian ditetapkan dan disetujui oleh DPR menjadi undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.Pelaksanaa vaksinasi dalam rangka penanggulanagn covid-19 diatur dalam perturan presiden Nomor 99 Tahun 2020. Di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan dalam bentuk program pengadaan vaksin dan pemberian vaksinasi covid-19 sebagai bagian dari penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi sosial. Pemberian vaksin tersebut secara umum bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, selain itu juga melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Pengadaan vaksin covid-19 dimulai dengan penetapan jenis dan jumlah vaksin covid-19 oleh pemerintah melalui kementerian kesehatan. Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 diatur bahwa pelaksanaanya dilakukan oleh kementerian kesehatan dengan melibatkan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, organisasi profesi atau kemasyarakatan.
Pewawancara : Berkaitan dengan kebijakan vaksinasi di Desa Sabuk Empat. Apakah warga desa sudah melakukan vaksinasi sesuai anjuran kemenkes?
Narasumber : “Tentu saja, saat melakukan vaksin juga warga desa tetap melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak saat antri vaksin juga mencuci tangan”
Pewawancara : Trus bu, bagaimana kebijakan dari ibu sendiri untuk masyarakat yang masih bandel tidak mau di vaksin?
Narasumber : “ Eee, warga yang bandel tidak mau di vaksin si alhamdulillah tidak banyak tapi ada beberapa warga saja, karena faktor takut dari efek vaksin itu sendiri, tetapi saya melalui aparat desa memberikan sosialisasi tentang pentingnya vaksin saat pandemi karena untuk pencegahan covid-19, kalo sanksi tegas si tidak ada paling hanya memberikan teguran saja”
Pewawancara : Sudah ditahap keberapa warga desa sudah melakukan vaksin, bu?
Narasumber : “ sudah tahap ke 3 yaitu vaksin booster tetapi hanya 80% saja masyarkat mau untuk vaksin booster, karena masyarakat beranggapan vaksin ke 2 saja sudah cukup”
Pewawancara : Apakah anak-anak 6-11 wajib di vaksin?
Narasumber : “ Kalo untuk vaksin anak-anak kita adakan di sekolah, tapi tetap dengan izin orang tua nya dahulu, tapi kalo orang tua nya tidak mengizinkan yaa kami tidak bisa memaksa untuk vaksin, walaupun vaksin untuk anak-anak juga penting”
Pewawancara : Dimana tempat bagi masyarakat desa jika ingin melakukan vaksin?
Narasumber : “ Dulu masyarakat bisa melakukan vaksin di puskesmas di luar desa, tapi sekarang untuk mempermudah masyarakat kita adakan vaksin di GSG (gedung serba guna) agar masyarakat desa tidak susah lagi pergi ke luar desa untuk vaksin”
Menurut saya efektifitas kebijakan vaksinasi di desa sabuk empat dalam menyelenggarakan vaksin sudah berjalan baik, karena sesuai dengan anjuran kemenkes dan tetap menjalankan protokol kesehatan dan juga dalam pelaksaanya berjalan dengan lancar.
Saran saya untuk kepala Desa Sabuk Empat terkait dengan kegiatan vaksin seharusnya dari awal diadakan di desa Sabuk Empat agar masyarakat tidak perlu lagi keluar desa untuk melakukan vaksin karena mempersulit masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan dan lansia.

Tinggalkan Komentar